Handymancontractoraugusta.com – Seorang WN Pakistan berinisial MB (44) di tangkap oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh karena di duga menyalahi izin tinggal. Penangkapan di lakukan ketika MB sedang bekerja sebagai pembuat roti di sebuah kafe di Kota Banda Aceh.
Read More : Pemko Banda Aceh Tambah Pasokan Elpiji Untuk Dukung Tradisi Maulid
MB di amankan saat sedang beraktivitas di Indian Coffee House Aceh, kawasan Lambhuk, Banda Aceh, pada Rabu (22/10). Setelah penangkapan, MB langsung ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bekerja sebagai Pembuat Roti dengan Upah Rp2 Juta
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan MB telah bekerja sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025. Ia menerima upah sekitar Rp2.000.000 per bulan, yang jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang ia miliki.
Menurut Gindo, informasi aktivitas MB diperoleh dari laporan masyarakat terkait gerak-gerik seorang WNA yang dianggap mencurigakan. Setelah pendalaman, diketahui bahwa MB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Agustus 2025.
Pelanggaran ITAS untuk Remote Worker
MB diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks visa E33G, yaitu visa yang diperuntukkan bagi remote worker atau pekerja jarak jauh. Visa ini diterbitkan oleh Kanimsus Jakarta Barat pada 7 Maret 2025.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas MB tidak sesuai dengan ketentuan ITAS tersebut. Visa E33G hanya boleh digunakan untuk pekerjaan jarak jauh secara online bagi perusahaan di luar Indonesia, bukan untuk pekerjaan fisik seperti membuat roti di kafe.
Gindo menegaskan bahwa penyalahgunaan izin tinggal seperti ini tidak dapat ditoleransi.
โIzin ini tidak dapat digunakan untuk pekerjaan fisik, apalagi mencari nafkah di kafe atau tempat usaha di Indonesia,โ tegasnya.
Baca juga: Target Emas! Pengprov Taekwondo Indonesia Sumut Targetkan Medali Di Pon Beladiri 2025!
Dugaan Pelanggaran UU Keimigrasian
Imigrasi menduga MB melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan bagi WNA untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal. Sebagai bagian dari proses hukum, petugas menyita barang bukti berupa paspor asli serta fotokopi ITAS milik MB.
Imigrasi Perketat Pengawasan
Gindo menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh berkomitmen memperketat pengawasan terhadap WNA. Upaya ini dilakukan melalui penguatan intelijen dan kerja sama lintas instansi agar pelanggaran serupa tidak terulang.