Kasus Pencurian Kabel

Kasus Pencurian Kabel, 13 Kabel Trafo PLN Raib di Banda Aceh dan Aceh Besar

Handymancontractoraugusta.com – Kasus pencurian kabel dan komponen listrik milik PLN kembali bikin geleng-geleng kepala. Kali ini terjadi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Aksi nekat ini bukan cuma soal kehilangan aset negara, tapi juga berdampak langsung ke kehidupan warga. Listrik padam, aktivitas terganggu, dan suasana jadi serba tidak nyaman. Seolah luka lama pasca bencana belum sepenuhnya sembuh, kini ditambah lagi oleh ulah tangan-tangan jahil yang tak bertanggung jawab.

Read More : Bpjs Ketenagakerjaan Bayar Klaim Banda Aceh Capai Puluhan Miliar

Data Internal PLN Ungkap 13 Insiden Pencurian

Berdasarkan catatan internal PLN, setidaknya ada 13 insiden pencurian kabel trafo dan gardu distribusi yang terjadi sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025. Kabel listrik berbagai ukuran dilaporkan hilang, meninggalkan gardu-gardu yang seperti kerangka tanpa nyawa. Dalam sunyi malam, kabel-kabel itu lenyap, tapi dampaknya terasa terang-terangan di siang hari saat listrik padam.

Lokasi Pencurian Menyebar di Banyak Kecamatan

Aksi pencurian ini terjadi di banyak titik. Pada 28 November, kasus terdeteksi di Desa Pantai Lampuuk dan Meunasah Balee Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Lalu berlanjut pada 5 Desember di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, serta Desa Beurawe di Kecamatan Kutaraja dan Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru.

Belum reda, gelombang pencurian kembali muncul pada 12 hingga 14 Desember di Desa Lampreh, Aneuk Galong, dan Keureuweung Krueng, Kecamatan Lambaro. Tak ketinggalan Desa Inte Gajah di Kecamatan Jantho serta Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Polanya jelas, intens dan berulang, seolah ada yang mengintai celah di tengah situasi sulit.

Dampak Langsung ke Pasokan Listrik dan Keselamatan

Pencurian kabel PLN bukan sekadar soal kerugian materi. Dampaknya menjalar ke mana-mana. Pasokan listrik terganggu, pemadaman terjadi di sejumlah wilayah, dan proses pemulihan pasca banjir jadi makin tersendat. Lebih dari itu, tindakan ini juga membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku sendiri maupun masyarakat sekitar. Kabel listrik bukan mainan, salah langkah bisa berujung petaka.

PLN Minta Warga Ikut Waspada dan Melapor

Manager Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim, menegaskan pentingnya peran masyarakat. Ia mengimbau warga agar tak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, gardu, atau jaringan listrik. Laporan bisa disampaikan ke kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123, atau melalui aplikasi PLN Mobile. Menurutnya, kewaspadaan bersama bisa jadi tameng awal untuk mencegah aksi serupa terulang.

Baca juga: Olahraga Lokal Bangkit! Mantan Kadispora Berharap Musprovlub Koni Jadi Awal Kebangkitan Sejati!

Ancaman Hukum Menanti Pelaku Pencurian

PLN juga menegaskan bahwa pencurian komponen listrik bukan perkara sepele. Lukman menjelaskan, sesuai Pasal 362 juncto 363 dan 408 KUHP, pelaku pencurian dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun. Ancaman ini jadi pengingat keras bahwa tindakan tersebut punya konsekuensi serius. Listrik adalah nadi kehidupan bersama, dan menjaganya bukan cuma tugas PLN, tapi tanggung jawab semua.