Handymancontractoraugusta.com – Kantor Imigrasi Banda Aceh mencatat ada 33 warga negara asing yang dideportasi sepanjang tahun 2025. Sebagian besar dari mereka pulang paksa karena melewati batas izin tinggal atau overstay. Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan bahwa para WNA tersebut berasal dari berbagai negara, mulai dari Malaysia, Pakistan, India, sampai Korea.
Menurut Gindo, tindakan deportasi ini dilakukan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan dua konsekuensi hukum bagi pelanggaran izin tinggal, tindakan administratif berupa deportasi atau proses pidana. โSepanjang tahun ini, sudah ada 33 WNA yang kami kenakan tindakan administratif berupa deportasi,โ ujar Gindo kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
WNA yang Diproses Secara Pidana
Selain deportasi, ada juga WNA yang menjalani proses hukum. Tahun ini, dua warga Pakistan ditangkap dalam kasus terpisah setelah keduanya kedapatan menjual kaligrafi di Banda Aceh. Aktivitas tersebut dianggap menyalahi izin tinggal yang mereka miliki.
Satu dari dua WNA itu, Fazal Abbas, sudah divonis enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Sementara itu, Muhammad Azeem masih menunggu putusan pengadilan dan tetap menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kasus Terbaru, WN Pakistan Bekerja Tak Sesuai Izin
Tak hanya itu, kasus serupa kembali muncul ketika petugas mengamankan seorang WN Pakistan berinisial MB di Indian Coffee House Aceh, kawasan Lambhuk, Rabu (22/10). MB diketahui bekerja sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025 dengan upah sekitar Rp 2 juta per bulan. Saat ini, MB ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Banda Aceh.
Masalahnya, MB memegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dengan visa indeks E33G, yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh (remote worker) yang bekerja secara online untuk perusahaan di luar Indonesia. Aktivitas yang dilakukan MB dianggap tak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
โKami tegaskan bahwa ITAS untuk remote worker tidak dapat digunakan untuk pekerjaan fisik atau mencari nafkah di tempat usaha di Indonesia,โ kata Gindo. Barang bukti berupa paspor asli dan fotokopi ITAS MB juga telah disita.
Baca juga: Prediksi Krusial! Ekonomi Aceh 2025 Diprediksi Tetap Tumbuh Positif, Tapi Ada Ancaman Kesenjangan!
Penegasan Imigrasi
Gindo menambahkan, tindakan MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian, yang mengatur soal penyalahgunaan izin tinggal. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap WNA wajib mematuhi aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.