33 WNA

33 WNA Dideportasi oleh Imigrasi Banda Aceh, 2 Orang Diproses Hukum

Handymancontractoraugusta.com – Kantor Imigrasi Banda Aceh terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kerjanya. Sepanjang tahun 2025, tercatat 33 WNA telah dideportasi, sementara dua orang lainnya masih menjalani proses hukum karena pelanggaran keimigrasian.

Read More : Breaking News! Operasi Tangkap Tangan Di Kantor Pemerintahan Aceh, 2 Pejabat Terseret Kasus Suap!

Jumlah dan Asal WNA yang Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa para WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, seperti Malaysia, Pakistan, India, hingga Korea. Sebagian besar dari mereka dikenai tindakan deportasi karena melampaui izin tinggal atau over stay.

โ€œSepanjang tahun 2025, kami sudah menindak warga negara asing dengan dua konsekuensi hukum, yaitu tindakan administratif atau deportasi. Total WNA yang dideportasi mencapai 33 orang,โ€ ujar Gindo, Senin (3/11/2025). Selain pelanggaran izin tinggal, terdapat pula WNA yang akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman penjara sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.

Dua WNA Diproses Hukum di Banda Aceh

Gindo menyebutkan ada dua WNA asal Pakistan yang diproses secara hukum karena menyalahi izin tinggal dan melakukan aktivitas tidak sesuai izin. Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda saat menjual kaligrafi di Banda Aceh. Satu di antaranya, Fazal Abbas, telah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Sementara itu, Muhammad Azeem masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca juga: Eazy Passport Imigrasi Aceh Mudahkan Warga, Efek Positif Untuk Ekonomi Lokal?

Kasus Terbaru,  WN Pakistan Bekerja di Kafe

Terbaru, Kantor Imigrasi Banda Aceh mengamankan seorang WN Pakistan berinisial MB, yang didapati bekerja sebagai pembuat roti di Indian Coffee House Aceh, kawasan Lambhuk, Banda Aceh. Padahal, MB hanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks E33G, yang seharusnya khusus untuk pekerja jarak jauh (remote worker). โ€œIZIN ITAS tersebut hanya berlaku untuk pekerjaan jarak jauh secara online untuk perusahaan luar negeri. Tidak boleh digunakan untuk pekerjaan fisik di Indonesia,โ€ tegas Gindo.

MB diketahui bekerja sejak September 2025 dengan upah Rp 2.000.000 per bulan. Imigrasi menilai aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan penerbitan ITAS dan diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Barang bukti berupa paspor dan fotokopi ITAS turut disita.